Selasa, 29 November 2016

Badan Eksekutif



A.    Defenisi Badan Eksekutif
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, badan eksekutif berarti badan pelaksana undang-undang yang menjalankan roda pemerintahan sehari-hari¹.
Eksekutif berasal dari kata eksekusi (execution) yang berarti pelaksana.
Prof. Miriam Budiardjo dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik menyebutkan bahwa badan eksekutif yaitu badan yang berperan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan untuk menjalankan pemerintahan.
Di negara-negara yang menganut paham demokratis, badan eksekutif biasanya terdiri dari kepala negara (raja atau presiden), beserta menteri – menterinya².
Berdasarkan perntyataan di atas dapat disimpulkan bahwa lembaga eksekutif adalah lembaga yang ditetapkan untuk menjadi pelaksana dari peraturan perundang-undangan yang telah dibuat oleh pihak legislatif. Eksekutif merupakan pemerintahan dalam arti sempit yang melaksanakan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan haluan negara, untuk mencapai tujuan negara yang telah ditetapkan sebelumnya. Organisasinya adalah kabinet atau dewan menteri dimana masing-masing menteri memimpin departemen dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.

B.     Tugas dan Fungsi Badan Eksekutif
Berdasarkan defenisi di atas sudah jelas tertera secara jelas mengenai tugas dari badan eksekutif itu sendiri.Tugas badan eksekutif itu yakni sebagai badan pelaksana yang menjalankan yang telah ditetapkan oleh lembaga legislatif. Trias politika juga mengartikan bahwa badan legislatif itu hanya melaksanakan kebijakan - kebijakan yang sudah ditetapkan oleh badan legislatif. Dalam menjalankan tugasnya itu, badan eksekutif dibantu oleh tenaga kerja yang ahli dalam bidangnya serta didukung oleh macam-macam fasilitas di masing - masing kementerian.

C.    Wewenang Badan Eksekutif
Dalam buku Dasar-Dasar Ilmu Politik(2008:296-297), Miriam Budiardjo menyebutkan kekuasaan eksekutif yang mencakup beberapa hal yakni,
1.      Wewenang Adiminstratif
yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang - undang dan peraturan perundang - undangan lainnya.
2.      Wewenang Legislatif
 yaitu membuat rancangan perundang - undangan dan membimbingnya dalam badan perwakilan rakyat.


3.      Wewenang Keamanan
·        Kekuasaan yang mengatur polisi
·        Angkatan bersenjata.
·        Menyatakan negara dalam keadaan bahaya.         
·        Mengumumkan perang terhadap negara lain.
4.      Wewenang Yudikatif
·        Memberi grasi
·        Memberi Amnesti
·        Memberi Abolisi
5.      Wewenang Diplomatik
 yaitu kekuaaan untuk menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara lain. Hubungan diplomatik itu yakni antara lain :
·        Melangsungkan perjanjian dengan negara lain.
·        Mengadakan perdamaian dengan negara lain.

D.    Beberapa Macam Badan Eksekutif
Masing - masing badan eksekutif mempunyai variasinya tersendiri, berikut adalah beberapa   
macam - macam badan eksekutif.
1.      Sistem Parlementer dengan Parliementary Executive
Dalam sistem ini badan eksekutif dan legislatif a satu sama lain. kabinet, sebagai bagian dari badan eksekutif yang "bertanggung jawab", diharapkan dapat mencerminkan kekuatan plitik dalam badan legislatif yang mendukungknya, hidup dan matinya kabinet dalam sistem ini bergantung pada dukungan dari badan eksekutif.
2.      Sistem Presidensial dengan Fixed Executive atau Non-Parliamentary Executive
Dalam sistem ini kelangsungan hidup badan eksekutif bergantung pada badan legislatif, dan badan eksekutif mempunyai masa jabatan tertentu, dalam sistem ini kedudukan badan ekekutif lebih kuat ketimbang badan legislatif.

E.     Perkembangan Badan Eksekutif di Indonesia dari Masa ke Masa
Dalam masa pra-demokrasi terpimpin, yaitu November 1945 sampai Juni 1959, kita kenal badan eksekutif yang terdiri atas Presiden dan Wakil Presiden yang tidak dapat diganggu gugat dan menteri - menteri yang dipimpin oleh perdana menteri dan yang bekerja atas dasar asas tanggung jawab menteri. Kabinet pada masa ini disebut sebagai Kabinet Presidensial yang dipimpin oleh Wakil Presiden Moh. Hatta. 
Jumlah menteri dalam masa sebelum 27 Desember 1949 berkisar 16 orang. Jumlah menteri dalam masa sesudahnya berkisar antara 18 dan 25 orang. Dalam masa masa pemerintahan ini presiden memegang kekuasaan selama lima tahun yang hanya dibatasi oleh peraturan - peraturan dalam undang - undang dasar dan dimana sesuatu hal diperlukan adanya suatu undang - undang.
Dalam masa demokrasi terpimpin tidak ada wakil presiden. Sesuai dengan keinginannya untuk memperkuat kedudukannya, Ir. Soekarno oleh MPRS ditetapkan sebagai presiden seumur hidup, begitu pula pejabat teras badan legislatif dan dari badan yudikatif di beri status menteri.

Dalam masa Orde Baru ketetapan MPRS yang memberi kedudukan seumur hidup kepada Ir. Soekarno dibatalkan. Dengan ketetapan MPRS No. XXXXIV tahun 1968 jenderal Soeharto dipilih oleh MPRS sebagai presiden. Jabatan wakil presiden sementara belum diisi. Dalam sidangnya pada tahun 1973 MPR memilih Jenderal Soeharto sebagai Presiden Republik Indonesia dan Sri Sultan Hamengkubuwono IX sebagai wakil presiden.
Perkembangan politik di Indonesia pada masa - masa awal Orde Baru menunjukkan peran Presiden Soeharto yang semakin dominan ini terlihat dari keberhasilan Orde Baru dalam membangun ekonomi , termasuk swasembada beras pada pertengahan dekade 1980-an, yang jelas memberikan kedudukan yang dominan bagi Presiden Soeharto, tetapi dominasinya dalam dunia politik menghasilkan penyelewangan kekuasaan. Penyelewangan kekuasaan ini semakin hebat menjelang berakhirnya Orde Baru pada tahun 1998.
Ternyata kesabaran itu ada batasnya, kekuasaan yang dominan menghasilkan penyelewangan politik yang meluas dan berujung pada praktik-praktik KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) dan benar saja gerakan mahasiswa mampu memaksa pimpinan MPR/DPR untuk mendukung gerakan mahasiswa tersebut dengan cara menduduki gedung DPR dan desakan rakyat akhirnya membuat Presiden Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya pada tanggal 20 Mei 1998. 

Masa sesudah Orde Baru itu dikenal sebagai Orde Reformasi, pada masa Reformasi yang ingin dilakukan setelah Orde Baru tumbang adalah melakukan perubahan - perubahan politik sehingga sistem politik di Indonesia menjadi lebih demokratis. Langkah terobosan yang dilakukan oleh Orde Reformasi adalah amandemen UUD 1945 yang mengubah UUD 1945 secara drastis sehingga UUD 1945 yang asli menjadi sangat berbeda dibandingkan UUD 1945 hasil amandemen. 
UUD 1945 hasil amandemen memperkuat sistem presidensial di Indonesia dengan mengadakan pemilihan umum untuk memilih presiden/wakil presiden secara langsung oleh rakyat. Di samping itu, UUD 1945 hasil amandemen mempersulit pemecatan (impeachment) presiden oleh MPR. Pemecatan presiden dalam UUD 1945 yang asli dapat dilakukan dengan mudah oleh MPR. Bila DPR melihat presiden telah menyimpang dari GBHN (Garis Besar Haluan Negara) atau telah melakukan kebijakan yang berbeda dari pandangan DPR, maka DPR dapat mengajak MPR melakukan sidang istimewa untuk melakukan pemecatan pada presiden. Proses pemecatan ini juga melalui proses yang panjang karena harus diverifikasi terlebih dahulu oleh Mahkamah Konstitusi. 
Amandemen UUD 1945 mengurangi peranan presiden dalam fungsi lembaga legislatif. Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 mengatakan bahwa kekuasaan membentuk UU dipegang oleh DPR. Presiden dibawah UUD 1945 hasil amandemen adalah presiden di dalam sistem presidensial yang demokratis. Ia tidak dapat diberhentikan oleh DPR karena masalah politik begitu juga sebaliknya.

Note
¹http://kbbi.web.id/badan
²Miriam Budiardo, Dasar – Dasar Ilmu Politik (Gramedia Pustaka, 2008) hlm 295

Daftar Pustaka
1. http://kbbi.web.id/badan.
2. Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar